"Saya hanya mengatakan UU baru ini yang membuat kita tidak efisien saja sebenarnya. Tapi penindakan korupsi saya yakin tak akan pernah berhenti. Hanya inefisien saja," kata Saut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Saut menyebut Dewas membuat alur pengambilan keputusan KPK, contohnya pemberian izin penyadapan, menjadi lebih tebal. Hal itulah yang menurut Saut menjadi penyebab KPK tak efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda bayangkan, selama ini biasanya kami tanda tangan, langsung ke penyidik, hari ini harus Dewas. Mudah-mudahan Dewas-nya masuk semua," ucap Saut.
Saut meyakini Dewas KPK nantinya akan menemui tantangan. Dia menyebut Dewas akan ditantang oleh para penyidik bagaimana menentukan dua alat bukti.
"Katakanlah nanti itu Dewas harus jalan. Dewas itu pasti juga akan di-challenge oleh penyidik kita yang sudah puluhan di sana dan persis tahu bagaimana proses menentukan dua bukti yang cukup," jelasnya.
Simak Video "Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Minggu ke-3 Desember"
Seperti diketahui, pembentukan Dewas merupakan amanah UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Dewas KPK beranggotakan 5 orang dengan wewenang sebagai berikut:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini