Perihal itu disampaikan jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy didakwa menerima suap dari Haris untuk membantunya memperoleh jabatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa saudara jelaskan, saya bertanya kepada Haris apa yang disampaikan oleh Menag kepada Haris dan Haris katakan beliau, Menag, akan pasang badan. Saya kemudian bertanya ke Haris terus kok belum dilantik? Dijawab Haris, dia nggak tahu. Saya sarankan agar melayani akomodasi Menteri Agama misal mengajak makan dan oleh-oleh dengan katakan 'mbok sangoni ta?' dan dikatakan Haris sudah dilakukan
Isi BAP itu dibenarkan Roziqi yang duduk di kursi saksi. Jaksa lantas bertanya soal istilah 'pasang badan' yang dimaksud Haris pada Roziqi. Namun Roziqi mengaku tidak tahu.
"Kalau Haris nggak jelaskan (soal pasang badan). Dia hanya bilang pasang badan," ucap Roziqi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Pasang badan dengan apa?" tanya jaksa lagi.
"Yang dimaksud Mas Haris mungkin kaitan dengan masalah jabatan itu. Saya kan mendengarkan, sifatnya mendengarkan," jawab Roziqi kemudian.
Jaksa lantas beralih pada istilah lain dalam BAP itu yaitu 'sangoni'. Dalam Bahasa Jawa, 'sangoni' dapat diartikan secara sederhana sebagai 'memberikan oleh-oleh'.
"Itu kan kebiasaan, tradisi menteri datang disangoni, nggak harus duit," ucap Roziqi.
Roziqi mengaku tidak tahu jenis pemberian Haris ke Lukman. Dia mengaku saat itu hanya sebatas memberikan saran.
"Saya nggak tahu gimana selanjutnya, yang tahu dia (Haris). Saya nggak tahu betul ngasih apa, di mana," ucapnya.
Dalam sidang ini Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Rommy disebut mengintervensi proses seleksi dengan bantuan Lukman. Saat itu Lukman merupakan Menteri Agama.
Simak Video "Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan" (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini