"Pasti kita panggil (Lukman Hakim Saifuddin) cuma waktunya kita belum bisa sampaikan sekarang," ucap jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2019. Saat itu Lukman bersaksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq. Kini Haris dan Muafaq sudah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap ke Rommy.
Namun saat itu Lukman menepis telah membantu Rommy. Selain itu, Lukman mengatakan temuan uang dari laci meja kerjanya oleh KPK semasa aktif sebagai Menag merupakan penerimaan resmi, bukan terkait transaksi haram.
Untuk lebih lengkapnya terkait kesaksian Lukman saat sidang itu bisa dicek pada pranala di bawah ini:
Sementara itu, dalam persidangan ini, Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman menerima suap dari Haris dan Muafaq. Jaksa menyebut suap Rp 325 juta diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini