Beri Grasi ke Annas Maamun, Jokowi: Sudah Uzur, Sakit-sakitan

Beri Grasi ke Annas Maamun, Jokowi: Sudah Uzur, Sakit-sakitan

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 16:26 WIB
Presiden Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal pemberian grasi ke eks Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga faktor kemanusiaan.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jokowi kembali menegaskan haknya untuk memberikan grasi sesuai amanat negara. Jokowi mengatakan tidak semua grasi dikabulkannya.

"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujar Jokowi.


Simak Video "KPK Kaget Jokowi Beri Grasi pada Koruptor Annas Maamun"



Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di MA. Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.


Pemberian uang itu agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Selain itu, Annas juga menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Namun ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Halaman 2 dari 2
(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads