"Kami belum mendapatkan informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan kebun kepala sawit di Riau. Hukuman 7 tahun penjara baginya dikorting Jokowi menjadi 6 tahun melalui grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali pada pernyataan Syarif. Dia memastikan surat soal pemberian grasi Annas itu sudah diterima KPK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," kata Syarif.
Namun di sisi lain Syarif menyebut bila sebenarnya ada pengembangan kasus dari perkara yang menjerat Annas. Kasus apa itu?
Tonton juga KPK Tetapkan Pengusaha DS Jadi Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung :
Annas dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2014. Dia lalu diadili dan divonis pada tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu Annas didakwa jaksa KPK dalam 3 perbuatan berbeda, antara lain:
1. Annas diduga menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
3. Annas diduga menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Majelis hakim yang mengadili Annas saat itu menyatakan dakwaan pertama dan kedua terbukti, sedangkan yang ketika tidak terbukti. Saat itu Annas divonis 6 tahun penjara namun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) hukuman Annas bertambah menjadi 7 tahun penjara serta dakwaan nomor 3 seperti disebutkan di atas dinyatakan terbukti.
Kembali lagi pada pernyataan Syarif. Kasus pengembangan yang disebutnya itu adalah seperti tercantum pada nomor 3 di atas.
"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK, seperti korporasinya PT Palma itu sedang dalam proses," ucap Syarif.
Dalam kasus itu kemungkinan Annas dimintai keterangan oleh KPK. Bilamana kelak bebas, Annas diharapkan Syarif tetap kooperatif untuk hadir ke KPK.
"Kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," kata Syarif.
Untuk diketahui pengembangan perkara yang dimaksud Syarif itu sudah pernah disampaikan KPK sejak lama. Pada 29 Maret 2019, KPK menetapkan 3 tersangka baru yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan, yaitu:
a. PT Palma Satu
b. Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014
c. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini