Awalnya, dalam sidang lanjutan dengan Rommy duduk sebagai terdakwa, jaksa menyampaikan ada 4 saksi yang rencananya dihadirkan. Namun, dari 4 saksi yang diundang itu, hanya 2 yang hadir, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Jatim) HM Roziqi dan Abdul Wahab, yang merupakan saudara sepupu Rommy.
"Semula kita menghadirkan 4 (orang), namun hanya 2 yang datang," ujar jaksa KPK, Wawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin yang mulia, mengingat ada saksi yang beberapa kita hadirkan nggak bisa, kita hubungi juga nggak bisa, kemudian ada tempatnya nggak tahu keberadaannya di mana, mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa yang mulia," kata Wawan.
Namun majelis hakim belum memberikan respons atas permintaan jaksa itu. Persidangan pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap dua saksi yang telah hadir.
Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap dari 2 orang, yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Haris memberikan suap atas bantuan Rommy mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Sedangkan Muafaq untuk jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.
Nama mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam surat dakwaan Rommy. Lukman disebut membantu 'jual-beli' jabatan itu serta menerima uang atas bantuannya. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini