"Menyatakan terdakwa PT Amanah Bersama Umat yang diwakili pengurus atau kuasa Muhammad Hamzah Mamba, alias Abu Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim ketua Denny Lumban Tobing saat membacakan putusannya dalam PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Sulsel, Rabu (27/11/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Amanah Bersama Umat yang diwakili Hamzah Mamba dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan, jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam sidang ini, Denny juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tetap membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di Indonesia di bawah harga rasional sehingga masyarakat banyak mendaftar dan akhirnya tidak diberangkatkan.
"Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi tapi masih terus membuka pendaftaran," kata dia.
Tonton juga Jaksa Agung Bakal Bantu Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah :
(fiq/fdn)