Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada pengelola atau pemilik, untuk ikut menjaga bangunan cagar budaya. Sosialisasi itu juga sekaligus memperkenalkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
"Kami sudah sosialisasi, mungkin sebulan lalu (kami lakukan sosialisasi soal Perda Nomor 7/2018)," kata Kenny saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi itu bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya pengelola bangunan cagar budaya. Menurutnya, masyarakat dan pengelola harus ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian bangunan-bangunan bernilai sejarah di Kota Bandung.
"Kami minta kerja samanya. Jangan sungkan bertanya (apabila ada yang tidak diketahui)," ucapnya.
Selain sosialisasi, pihaknya berencana mengirim surat pemberitahuan kepada para pengelola dan pemilik bangunan cagar budaya. Dalam surat itu akan diinformasikan mengenai aturan hingga upaya pemeliharaan yang perlu dilakukan.
"Kami mau bikin surat kepada pemilik bangunan cagar budaya. Rencananya untuk pemilik atau pengelola gedung cagar budaya tipe A, terus B, kemudian C. Karena di Bandung ini total ada sekitar 1.700 bangunan cagar budaya," katanya.
Dia berharap langkah yang dilakukannya itu bisa menjaga kelestarian bangunan bernilai sejarah tersebut. Karena dia tidak ingin yang terjadi di gedung sekolah Santa Angela kembali terulang.
"Sekarang kewajibannya memelihara dengan cara (meningkatkan) rasa peduli. Kalau tidak tahu, tanya ke dinas terkait. Kami akan kasih surat pemberitahuan cagar budaya," ujarnya.
Tonton juga Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Tepis Sriwijaya Fiktif :
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini