"Pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Limapuluh Pekanbaru. Barang bukti 12 ribu ekstasi dan 1 kg sabu dengan dua tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).
Salah satu tersangka yang berstatus mahasiswa berinisial MAR (22). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SAH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Banjir Landa Sejumlah Desa di Rohul Riau |
"Mereka ini berperan sebagai kurir dalam pengedaran narkoba. Mereka ditangkap di tempat kosnya di Jl Pahlawan Kerja di Pekanbaru," kata Nandang.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat curiga melihat aktivitas keduanya.
"Di tempat kos mereka selalu didatangi orang bergantian yang dicurigai adanya transaksi narkoba. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di lapangan," kata Nandang.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Nandang, ternyata informasi tersebut benar. Keduanya terlibat pengedaran narkoba.
"Dari keterangan kedua tersangka, mengaku kalau barang bukti mereka dapatkan dari seorang pria inisial R yang kini statusnya DPO. Pelaku R mengendalikan peredaran lewat komunikasi seluler," kata Nandang.
Kedua tersangka sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Setiap transaksi pengantaran, tersangka mendapat uang Rp 40 juta.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Limapuluh. Kasus ini masih kembangkan," kata Nandang. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini