Survei itu dilakukan pada 25 November-10 Desember 2018 oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA). Total responden sebanyak 62.224, gabungan perempuan dan laki-laki yang diambil secara acak di seluruh provinsi Indonesia.
Hasilnya, tercatat sebanyak 46,8 persen dari total keseluruhan responden pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transportasi umum angkanya adalah 46,8 persen atau setara hampir sekitar 30.000 orang. Data khusus transportasi umum, kami simpulkan 5 dari 10 perempuan mengalami pelecehan. Untuk laki-laki, 2 dari 10 orang mengalami pelecehan di transportasi umum," ujar relawan KRPA Rastra, saat jumpa pers, di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Kemudian, ada lima kategori jenis transportasi umum yang sering terjadi pelecehan seksual. Rastra mengatakan terbanyak ada di bus, KRL, dan angkot.
"Kalau dilihat dari jenis transportasi umum, dari perempuan dan laki-laki itu sama jenisnya. Pertama, bus, angkot, dan KRL itu terbanyak, kemudian diikuti ojek online dan ojek pangkalan. Lima data ini paling tinggi rate-nya," katanya.
Berikut ini 19 bentuk pelecehan seksual dan jumlah kasusnya versi KRPA:
1. Siulan: 5.392
2. Komentar atas tubuh: 3.628
3. Main mata: 3.325
4. Disentuh: 3.200
5. Komentar seksis: 2.515
6. Didekati dengan agresif dan terus menerus: 1.445
7. Komentar rasis: 1.753
8. Diraba atau dicekam: 1.826
9. Komentar seksual secara gamblang: 1.986
10. Diklakson: 2.140
11. Digesek dengan alat kelamin: 1.411
12. Diikuti atau dikuntit: 1.215
13. Gestur vulgar: 1.209
14. Suara kecupan: 1.001
15. Dipertontonkan masturbasi publik: 964
16. Diintip: 7
17. Difoto: 11
18. Diperlihatkan kelamin: 35
19. Dihadang: 623 (eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini