"Penindakan pelanggaran sebanyak 215 pelanggaran, dengan rincian barang bukti yang disita 138 (lembar) SIM dan 77 (lembar) STNK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (27/11/2019).
Penindakan pelanggaran tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/11). Yusri mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 212 pelanggar, 3 pelanggaran lainnya dilakukan pengendara mobil dan bajaj.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yusri menyebut penindakan paling banyak terjadi di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pramuka," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, uji coba di tiga jalur sepeda telah dilakukan oleh Pemprov DKI dan aparat. Uji coba tersebut berlangsung mulai 20 September 2019 dan berakhir kemarin, Minggu (24/11).
Penindakan terhadap kendaraan yang melintasi jalur sepeda telah dimulai sejak Senin (25/11). Di awal penindakan, polisi hanya memberikan teguran kepada pengendara yang menerobos jalur sepeda.
Sterilisasi jalur sepeda merujuk pada Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota. Pelanggar jalur sepeda akan dikenai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Tak hanya bagi pemotor yang melintas di atas jalur sepeda, pengendara yang memarkirkan kendaraan di jalur sepeda akan dikenai hukuman derek dan denda retribusi. Denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini