Annas Maamun dilahirkan sebelum Indonesia merdeka, yaitu pada 1940. Ia malang melintang sebagai birokrat dengan puncaknya sebagai Gubernur Riau. Baru beberapa bulan jadi gubernur, ia tertangkap KPK pada 2015 karena menerima suap. Ia akhirnya dihukum 7 tahun penjara.
"Berikut alasan pemohon Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto.
Belum genap 7 tahun penjara menjalani hukuman, Annas mendapat grasi dari Jokowi. Annas cukup 6 tahun saja menjalani hukuman pidana penjara. Alasannya, Annas mengidap banyak penyakit dan sudah menua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus grasi dengan alasan kemanusiaan bukan pertama kali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara 2001-2005 sebesar Rp 93,204 miliar.
SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.
Menurut Kalapas Cipinang I Wayan Sukerta, alasan permohonan grasi juga soal kemanusiaan. Sudah lama Syaukani terbaring di RS karena sakit keras yang dideritanya. Syaukani akhirnya bebas pada Agustus 2010.
![]() |
"Jalan sudah nggak bisa, di kursi roda, nggak bisa lihat juga," kata Wayan pada 2010.
Enam tahun keluar dari penjara, Syaukani meninggal dunia. Anak Syaukani, Rita Widyasari, belakangan menjadi Bupati Kukar. Nasibnya serupa dengan bapaknya. Baru setahun menjadi bupati, Rita ditangkap KPK dan kini menghuni hotel prodeo untuk 10 tahun.
Simak Video "KPK Kaget Jokowi Beri Grasi pada Koruptor Annas Maamun"
(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini