"Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun. Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli. Saya khawatir, Presiden Jokowi tidak paham maksud dan filosofi pemberian grasi," kata Nasir, Selasa (26/11/2019).
Nasir meragukan pengetahuan Jokowi terkait definisi grasi. Dia berharap ada perbaikan dalam undang-undang pemberian grasi agar dapat lebih selektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun |
Meski demikian, Nasir tetap mendukung pemberian grasi kepada orang yang tepat. Namun, dia meminta pemberian grasi harus dengan pertimbangan matang.
"Dulu almarhum Syaukani (terpidana korupsi) yang pernah menjadi Bupati Kutai Kertanegara juga diberi grasi dengan alasan kemanusiaan. Kalau untuk beliau mungkin masih pantas karena sudah tidak mampu lagi menjalani hukuman akibat didera sakit yang sangat parah. Pertanyaannya apakah Annas Maamun mengalami sakit yang parah sehingga tidak mampu lagi menjalani hukuman?" sebutnya.
Sebelumnya, Annas Maamun mendapatkan grasi dari Jokowi. Annas yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada detikcom, Selasa (26/11)
Namun Ade belum memberikan rincian mengenai pemberian grasi tersebut. "Kalau lengkapnya nanti ya. Ini saya baru dapat datanya ini saya rinci dulu ya," imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini