Pria berinisial MT alias Towil (44), warga Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan saat coblosan pilkades setempat. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso mengatakan, saat dilangsungkan pilkades pada Minggu (24/11) siang, anggotanya mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa tas mencurigakan di sekitar TPS Plosogede, Kecamatan Ngluwar. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan jenis pistol. Ini hasil penggeledahan dari tersangka di TKP sekitar TPS Plosogede dan yang bersangkutan kami amankan," kata Pungky dalam press release di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019).
Hasil pemeriksaan, tersangka datang untuk mengamati TPS dan melihat siapa yang menang dalam pilkades tersebut. Kemudian, tersangka ini sudah melakukan kerja sama dengan bandar judi atau botoh dalam pilkades tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
![]() |
Sementara itu, tersangka Towil mengaku sengaja membawa senpi rakitan untuk berjaga-jaga. Ia memiliki senpi tersebut baru 10 hari setelah temannya meminjam uang terus menitipkan senpi.
"Semula teman saya pinjam uang Rp 1,5 juta, terus dia nitip ini (senpi) kepada saya. Rencananya mau diambil sore, tapi tidak diambil. Ini mau saya kembalikan kepada teman karena mau datang ke pilkades, tapi ternyata nggak datang," akunya.
Senpi tersebut dibawa dengan dimasukkan dalam tas. "Saya belum sempat nyoblos, tapi keburu diamankan," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain senpi rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38x9 mm, satu holster tempat senpi, dan tas kulit warna cokelat.