Pemerintah Batasi Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Kota Bandung

Pemerintah Batasi Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Kota Bandung

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 13:26 WIB
Skuter listrik (Lamhot Aritonang/detikcom)
Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan memantau dan menganalisis penggunaan skuter listrik di Kota Bandung, terutama dari sisi keamanan dalam berlalu lintas.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan keberadaan skuter listrik merupakan produk dari kemajuan zaman. Pihaknya tidak bisa melarang secara penuh keberadaan moda transportasi tersebut di Kota Bandung.

"Tren-tren selalu ada. Konsekuensi masyarakat sedang berkembang teknologi, pengetahuan, dan lain-lain. Satu sisi positif, tapi ada juga negatifnya," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (26/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk itu, dia meminta masyarakat bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, termasuk dalam urusan transportasi. Jangan sampai keberadaan skuter listrik justru menimbulkan kecelakaan.

"Mang Oded imbau ambil yang positif, dan waspada terhadap hal-hal negatif. Misalkan menimbulkan kecelakaan. Karena namanya hasil kemajuan teknologi itu sulit dibendung," katanya.


Mengenai langkah yang akan dilakukan guna meminimalkan kecelakaan, dia mengaku akan terus memantau dan menganalisisnya terlebih dulu. Sebab, menurutnya, keberadaan sekuter listrik di Kota Bandung merupakan hal baru.

"Saya kira ini baru muncul. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita pantau, analisis, seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ricky Gustiadi mengaku akan menerapkan zona dalam penggunaan skuter listrik. Hal itu guna meminimalkan kecelakaan bagi para penggunanya.

"Otopet (skuter listrik) kelas sepeda, tapi menggunakan tenaga listrik (zonanya) jalur sepeda juga," ucapnya.


Ricky menyatakan akan memberlakukan larangan skuter listrik melaju di atas trotoar secara penuh. Karena hal itu bisa mengganggu pejalan kaki. Di beberapa jalur jalan juga akan diterapkan larangan melintas bagi para pengguna skuter listrik, seperti di Jalan Soekarno-Hatta dan Pasteur.

"Jalan nasional, primer, atau jalan arteri dan jalan bebas hambatan dilarang (dilalui). Tapi jalan lokal punya kota dan jalan arteri sekunder, perumahan, dibolehkan," katanya.


Dalam kesempatan ini, dia juga meminta pihak pengelola tetap memperhatikan standar keselamatan. Seperti adanya lampu untuk penggunaan malam hari, helm, dan stiker yang bisa menyala saat terkena sinar lampu di beberapa bagian skuter.

"Kalau (stiker) belum dipasang, bisa membahayakan pemakainya," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads