Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Proyek Kementerian PUPR

Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Proyek Kementerian PUPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 10:11 WIB
Wagub Lampung Chusnunia Halim memenuhi panggilan KPK. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

Chusnunia tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia memakai pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu.

Chusnunia tak berkomentar apa pun dan langsung masuk ke lobi KPK. Chusnunia terlihat duduk di kursi di lobi KPK sembari menunggu giliran pemeriksaan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Chusnunia dipanggil ulang hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hona Arta John Alfred. Ini merupakan pemanggilan kedua kali untuk Chusnunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. (Ibnu/detikcom)

"Besok, Selasa, 26 November 2019, akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta John Alfred) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Febri Diansyah pada Senin (25/11/2019) kemarin.


Hong Arta merupakan tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Hong Arta dijerat dalam pengembangan kasus.

Perkara dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Saat itu Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.


Simak Video "Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 1,2 M"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads