"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).
Chusnunia sebenarnya pernah diperiksa oleh KPK. Namun pemeriksaan Chusnunia saat itu bukan berkaitan dengan kasus suap proyek di Kementerian PUPR, melainkan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali mengenai kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti saat itu diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini