"(Sebanyak) 129 sampai tadi pukul 14.30 WIB. Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar ya begitu. Tilang, 129 itu 4 mobil, 125 motor ditilang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Syafrin berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda. "Kita harap ke depan masyarakat sadar dan berikan prioritas kepada pesepeda," ucap Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1, itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ucap Syafrin.
Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar. Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.
"Ada petugas yang kita tempatkan di titik-titik yang potensial terjadi pelanggaran, dan ada yang mobile," ucap Syafrin. (aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini