"Pastilah (mengundang LSM dan keluarga korban), namanya mencari penyelesaian komprehensif, semua diundang, semua didengar, tapi semua harus fair. Fair itu harus terbuka, jangan ngotot-ngotot, sudah nggak bisa ngotot-ngotot gitu," kata Mahfud, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Mahfud mengatakan keberlanjutan dibentuknya KKR harus masuk ke Prolegnas di DPR terlebih dulu. Untuk saat ini, lanjut dia, wacana menghidupkan lagi KKR sedang tahap pembahasan materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) bisa dihidupkan lagi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Komnas HAM memberi masukan agar keluarga korban dilibatkan.
"Ya ide-ide soal KKR dimunculkan, kita kasih masukan kalau KKR, seperti apa misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara itu penting, kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa, yang yudisial juga misalnya, yang harus ke peradilan seperti apa, kasus yang mana itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, setelah bertemu dengan Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini