"Sekarang kita apa namanya koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah (HAM) masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu kan kita punya Undang-Undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki. Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok," ucapnya.
Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali KKR dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Fajdroel mengatakan tujuan KKR dihidupkan kembali adalah agar kasus HAM masa lalu bisa diungkap.
"Niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md, menurut saya pantas kita hargai. Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat saksama terhadap usulan tersebut," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini