Namun DPRD Sulsel mempersoalkan RKA yang diajukan masih menggunakan struktur OPD lama, padahal sudah ada Perda terkait OPD terbaru.
"Ada kan (OPD) yang dilebur (di perda terbaru), dan RKA-nya belum berubah. Misalnya sekarang kan 2 SKPD (OPD) dalam perda OPD baru ini kan ada yang digabung. Kemudian misalnya satu di komisi D, ya kemudian satu di Komisi E. Bisa jadi ada OPD yang kemudian dibahas di 2 komisi berbeda karena dia mengikuti alur OPD lama," ujar anggota Banggar DPRD Sulsel Rahman Pina di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman melanjutkan, mestinya Pemprov Sulsel mengajukan RKA sesuai dengan struktur OPD terbaru. Hal ini karena DPRD bersama Pemprov Sulsel sebelumnya telah bersama-sama mengejar pengesahan Perda terkait struktur OPD terbaru.
"Kita kan dulu buru-buru sahkan Perda OPD baru, dengan asumsi bahwa ini mengikuti alur pembahasan, karena kalau tidak disahkan dulu baru masuk pembahasan, maka itu akan tumpang tindih," tuturnya.
Rahman menyebut RKA juga nantinya akan tumpang tindih setelah APBD 2020 disahkan. Selain itu pembahasan di komisi juga akan tumpang tindih.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani berdalih bahwa pengajuan RKA dengan struktur OPD lama karena Perda terkait struktur OPD terbaru belum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Nantinya setelah Pergub OPD terbaru terbit, maka RKA yang dibahas akan dilebur sesuai struktur OPD terbaru.
"Di marger anggarannya, tidak ke mana anggarannya, anggarannya kan dipindahkan saja. Misalnya, keuangan, tidak mungkin hilang bagian keuangan, pindah ke tempat lain, dibawa anggaran itu ke situ (ke OPD baru)," kata Abdul Hayat.
Simak Video "Mantan Komisioner KPU Beberkan Masalah Jika Pilkada via DPRD" (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini