Komisi II DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kriteria Rentan Terpapar Radikalisme

Komisi II DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kriteria Rentan Terpapar Radikalisme

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 17:21 WIB
Foto: Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Azizah/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR menyebut akan mendalami soal penerbitan PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum. Terbitnya PP 77 itu dinilai bisa menimbulkan pro dan kontra yang tidak kondusif di masyarakat.

"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan, yang bisa menjaga kondusivitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli pun meminta penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait poin-poin yang tertuang dalam PP 77 soal indikator seseorang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Poin-poin yang disebutkan menurut Doli berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan lagi ada poin-poin seperti itu. Saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan, dan kemudian itu bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di-clear-kan," ujar Doli.


Simak Video "BNPT Bantah Eks Menhan Ryamizard soal 3 Persen TNI Terpapar Radikalisme"



Menurut Doli, Jokowi akan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. Politikus Golkar itu yakin Jokowi akan mendengarkan jika ada permintaan untuk merevisi PP 77 tersebut.

"Saya yakin Pak Presiden akan bisa mendengarkan itu. Dan kita berharap kalau banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi peraturan pemerintah itu, saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan," ucap Doli.



Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme.

PP itu diberi nama 'Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan'. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.

Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan soal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Kriteria yang disebutkan di pasal tersebut meliputi:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
Halaman 2 dari 2
(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads