Hal itu disampaikan Seskab Pramono Anung. Dia menjawab soal penandatanganan SKB oleh 11 kementerian dan lembaga soal pelaporan terhadap ASN yang terlibat radikalisme. Pramono menjawab soal adanya anggapan kritik dari ASN dinilai sebagai bentuk radikalisme.
"Oh nggak, ujaran kebencian itu bukan hanya untuk pemerintah. Ujaran kebencian itu bisa ke siapa saja. Dan kita kan terkenal sebagai bangsa yang penuh etika dan sopan santun," jelas Pramono di gedung Setkab, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kritik kepada pemerintah itu wajib. Karena pemerintah itu menjadi semakin kuat kalau kritik kuat. Dan kritik itu menjadi obat. Pemerintah sama sekali tidak alergi terhadap kritik. Yang kita tidak mau, bagaimana kemudian ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari. Kita harus bedakan kritik dengan ujaran kebencian," sebut Pramono.
Baca juga: Pemerintah Intip Medsos Calon Pegawai Negeri |
Pramono lalu ditanya soal kritik dari ASN. Dia menjawab kritik dari ASN ada mekanisme tersendiri.
"Oh kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda dengan yang lain karena ada aturan main yang atur ASN," jelas Pramono tanpa memerinci aturan main yang dimaksud. (gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini