Pemerintah Intip Medsos Calon Pegawai Negeri

Round-Up

Pemerintah Intip Medsos Calon Pegawai Negeri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 21:32 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Unsplash)
Jakarta - Pemerintah bakal memantau media sosial para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Alasannya, untuk mencegah perkembangan paham radikal di lingkungan ASN atau PNS.

Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pihaknya sudah meminta kepolisian mempertimbangkan aspek pencegahan paham radikal saat mengeluarkan SKCK bagi calon pendaftar CPNS. Dia juga mengatakan, nantinya, dalam wawancara di tiap instansi, akan dilakukan penelusuran rekam jejak para CPNS.

"Kami sudah minta kepolisian (awasi CPNS) sebetulnya ya, untuk mengeluarkan SKCK itu, kalau bisa sudah mempertimbangkan aspek itu. Kedua, di dalam SKB, kan setelah lulus SKD, kan tes SKD di instansi masing-masing ada wawancara dan lainnya ya kami harapkan masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara," kata Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wahyu kemudian mengatakan penelusuran rekam jejak CPNS itu salah satunya dengan memantau media sosial para pendaftar CPNS. Mereka memperhatikan apakah media sosial CPNS cenderung mengunggah hal berbau anti-NKRI atau tidak.

"(Caranya) ya medsosnya bisa dipantau. Pokoknya yang anti-NKRI, anti-Pancasila, anti-pemerintah, anti ya itulah," ucap Wahyu.

Kemenpan-RB, kata Wahyu, sudah memiliki data jumlah ASN yang terindikasi terpapar radikalisme namun dia enggan mengungkapkan secara perinci. Dia mengaku mengetahui itu dari media sosial ASN itu.

"Ya kan kami bisa ikuti dari media sosial dan lain-lain. Itu kan sudah nyata sebetulnya, ungkapan-ungkapan," katanya.

Terkait pencegahan penyebaran paham anti-NKRI ini, sebelas kementerian dan lembaga negara juga bekerja sama membuat portal aduan untuk ASN. Portal aduan ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan aduan apa pun terkait ASN.

Penandatanganan ini dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga negara yaitu KemenPAN-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh KPK dan KASN.

Menkominfo Johnny G Plate berharap dengan ada platform ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang. Meski begitu, Johnny mengingatkan agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti.


"Tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realitas yang guna bermanfaat, semuanya disediakan hanya 1 kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key performance indikator bagi seluruh ASN," kata Johnny.

Johnny mengatakan portal ini ditujukan untuk menangkal paham radikalisme dan aksi teror di lingkungan ASN. Sebab, kata Johnny, ASN adalah garda besar pemerintahan.

"Tanda tangan penanganan radikalisme ini berkaitan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme, dan teror ASN yang garda terdepan gerakan mesin negara," katanya.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads