Polisi Tegur Pengguna Skuter Listrik di Luar Kawasan Monas-GBK

Polisi Tegur Pengguna Skuter Listrik di Luar Kawasan Monas-GBK

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 04:59 WIB
Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya
Jakarta - Aparat kepolisian melakukan peneguran kepada pengguna skuter listrik yang mengaspal di luar kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Monas. Upaya peneguran terlihat dari cuitan akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro pagi ini.

Keterangan dalam cuitan tersebut adalah pengendara skuter listrik terlihat di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Jalan Sudirman Jakarta Pusat, serta Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Teguran dilakukan pada Minggu (24/11) pagi dan malam.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri lakukan tindakan represif non yustisial/teguran kepada pemain otoped agar tidak di Jalan Raya di Jl. Jend. Sudirman namun di Kawasan Gelora Bung Karno Senayan atau Monas, Minggu (24/11)," cuit @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2019).

Dalam foto yang diunggah, tampak pengguna skuter listrik berusia remaja dan muda-mudi. Mereka terlihat mengenakan pakaian kasual dan menaiki skuter listrik dengan rekan sebayanya.



Sebagaimana diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian telah menerbitkan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya. Sanksi denda berlaku mulai hari ini.

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (23/11).


Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

"Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," kata Yusri.



Selain itu, ada syarat lain bagi pengendara skuter listrik. Termasuk kelengkapan keselamatan saat berkendara.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Yusri.

Halaman 2 dari 3
(aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads