"Kami Korlabi mendampingi Ibu Ratih atas nama pribadi/muslimah dengan melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad dengan apa yang dikatakan oleh Sukmawati, yaitu membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad," jelas Sekjen Korlabi Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).
Ucapan Sukmawati itu dinilai sebuah penistaan terhadap agama. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Ratih itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Sukmawati pernah dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Saat itu, Sukmawati dilaporkan karena puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.
Dalam puisi itu, Sukmawati menyebutkan 'kidung ibu pertiwi Indonesia lebih indah dari alunan azanmu'. Kasusnya telah dihentikan sebelum akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf atas puisinya itu.
Hingga berita ini dimuat, detikcom sudah mencoba meminta konfirmasi dari Sukmawati. Namun telepon dan SMS detikcom belum direspons.
Halaman
1
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini