"Presiden mengangkat mereka bukan dari aspek tajirnya, tapi dari aspek kemampuan. Kalau mereka punya kemampuan, ya, nggak masalah gaji segitu," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Awiek mengatakan pemberian gaji ini sesuai dengan aturan kenegaraan. Maka, menurutnya, hal ini tidak berengaruh dengan latar belakang para stafsus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awiek menyebut hal yang tidak boleh adalah mendapatkan penghasilan ganda dari dua instansi. Dia mencontohkan, seperti anggota DPR yang tidak diperbolehkan menjadi advokat atau pengacara pada saat bersamaan.
"Yang nggak boleh itu, mereka dapat penghasilan ganda dari dua instansi negara. Selama ini tidak dilarang UU ya sah-sah saja, yang nggak boleh itu misalkan anggota DPR tidak boleh di advokat, tapi kan kalau yang lain ya silakan aja. Apakah (gaji) digunakan untuk kehidupan pribadinya, untuk orang lain ya itu relatif," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Stafsus Presiden Aminudin Ma'ruf menyebut dirinya baru mengetahui akan menerima gaji Rp 51 juta. Dia mengatakan akan tetap mengambil gaji tersebut, sebagai bagian dari haknya.
"Saya malah baru tahu itu, saya belum lihat. Hak itu harus diambil," ujar Aminudin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini