Kemlu Koordinasi ke Malaysia-Filipina Bebaskan 3 WNI Disandera Abu Sayyaf

Kemlu Koordinasi ke Malaysia-Filipina Bebaskan 3 WNI Disandera Abu Sayyaf

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2019 10:44 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha (Zakia/detikcom)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) disandera kelompok Abu Sayyaf. Pemerintah RI saat ini terus mengupayakan untuk pembebasan para sandera.

"Tiga orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai 3 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak bulan September 2019," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).


Tiga WNI yang diculik itu diidentifikasi sebagai Samiun Maneu (27), Maharuydin Lunani (48), dan Muhammad Farhan (27). Lunani dan Farhan merupakan ayah dan anak. Ketiganya diculik dari kapal mereka di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia, pada September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan, ketiga WNI itu kemudian dibawa ke gugusan Kepulauan Tawi-Tawi di Filipina bagian selatan dan kemudian ke Jolo, yang diketahui merupakan markas Abu Sayyaf. Abu Sayyaf lantas meminta uang tebusan sebesar 30 juta peso (Rp 8,3 miliar) untuk pembebasan mereka.


Pihak Kemlu RI saat ini terus melakukan komunikasi secara intensif kepada otoritas Malaysia dan Filipina untuk pembebasan sandera.

"Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan para sandera WNI tersebut," kata Judha.


Simak Video "2 Warga Wakatobi Disandera Abu Sayyaf, Kemenlu Bergerak"




Sebelumnya, beredar video berdurasi 43 detik yang berisi pengakuan dari 3 WNI telah disandera oleh Abu Sayyaf. Para WNI itu memohon kepada bos mereka untuk mengupayakan pembebasan mereka. Ketiganya juga meminta bantuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Kami ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," ucap Samiun dalam bahasa Indonesia dalam video itu.


"Kami meminta Presiden Indonesia untuk membantu membebaskan kami. ASG (kelompok Abu Sayyaf) meminta tebusan sebesar 30 juta Peso (Rp 8,3 miliar)," lanjut Samiun.
Halaman 2 dari 2
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads