Kantuk Pengendara Berujung Tewasnya PKL di Kota Tua

Round-Up

Kantuk Pengendara Berujung Tewasnya PKL di Kota Tua

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2019 05:00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Sebuah mobil Toyota Land Cruiser bernopol B-778-AF nyelonong ke atas trotoar di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Insiden itu mengakibatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) meninggal di lokasi kejadian.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Situasi di Jalan Pintu Besar Utara, Taman sari, Jakarta Barat itu masih ramai dengan pedagang kaki lima.

Dalam sebuah rekaman CCTV terlihat, mobil yang dikemudikan oleh Arif Siswanto itu terus nyelonong di jalanan belok. Mobilnya kemudian menabrak PKL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat mobil Toyota Land Cruiser dikemudikan saudara AS melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pintu Besar Utara, tepatnya dekat pintu masuk Kota Tua Jakarta Barat diduga tidak konsentrasi dan mengantuk," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).






Dua orang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MM dan RP tertabrak mobil tersebut. Korban MM meninggal dunia di lokasi, sedangkan RP mengalami luka-luka.

"MM mengalami Luka bagian kepala memar mengeluarkan darah dan tangan lecet berakibat meninggal di TKP selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit," lanjutnya.

Sedangkan korban RP mengalami luka patah tulang punggung. Saat ini dia dirawat di rumah sakit.

"Sedangkan untuk mobil mengalami kerusakan di bagian body depan dan kaca pecah," tuturnya.






Polisi kemudian mengamankan pelaku. Sang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudi.

"Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).

Hari mengatakan tersangka Arif juga mengalami luka-luka akibat insiden kecelakaan itu, namun Arif sudah diobati di rumah sakit. Arif juga sudah ditahan oleh polisi.

"Betul tersangka sudah ditahan. Untuk tersangka mengalami luka pada bagian muka. Setelah berobat kembali kita bawa ke rumah tahanan Satwil Jakbar," ungkap Hari.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads