Bukan Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Mati PKL di Kota Tua karena Kantuk

Bukan Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Mati PKL di Kota Tua karena Kantuk

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 17:55 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menegaskan Arif Siswanto, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernopol B-778-AF, tidak dalam keadaan mabuk saat menabrak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua. Polisi menyebut penyebab kecelakaan adalah Arif mengantuk.

"Pengemudi dalam keadaan mengantuk dan tidak mabuk," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).

Seperti diketahui, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (21/11) malam di Jalan Pintu Besar Utara, Tamansari, Jakarta Barat. Arif diduga tidak konsentrasi karena diduga mengantuk tapi tetap memacu kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Akibat kecelakaan itu, satu orang PKL tewas di tempat setelah ditabrak mobil tersangka. Sedangkan satu PKL lainnya menderita patah tulang dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 310 juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Polisi saat ini juga sudah menahan tersangka di Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.

Peristiwa ini terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil yang seharusnya berbelok malah terus berjalan lurus hingga menyeruduk PKL.




Simak Video "7 Orang Tewas, Begini Kerusakan 2 Bus yang Tabrakan di Tol Cipali"
Halaman 2 dari 1
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads