Berdasarkan pasal 2 ayat (1), Menristek dibantu oleh wakil Menristek. Posisi ini ditunjuk langsung oleh presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 2
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stafsus Presiden Fadjroel Rachman membenarkan posisi wakil Menristek. Posisi ini sudah diproses bersamaan dengan wakil Mendikbud dan wakil Panglima TNI.
"Wamen kan baru dua ya, yaitu Wamendikbud Perpresnya dengan Wamenristek. Kemudian satu Wakil Panglima. Sekarang semuanya sudah diproses," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Saat ini Kemenristek dipimpin Bambang Brodjonegoro. Belum ada nama yang menjabat sebagai wakil. Fadjroel belum mengetahui kapan Jokowi menunjuk posisi wamen yang terbaru.
"Ya belum tahu, itu kan tergantung presiden. Yang paling cepat Desember ini kan Dewas KPK. Itu sedang diproses," kata Fadjroel.
Simak Video "Jokowi Mau Tambah Wakil Menteri, Puan: Nggak Efisien!"
(dkp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini