Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima

Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 20:46 WIB
Ilustrasi/HUT TNI (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di susunan organisasi itu, ada posisi Wakil Panglima TNI.

Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu perbedaannya ada di unsur pimpinan Mabes TNI. Kini, ada posisi Wakil Panglima TNI. Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 13

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima

Di Pasal 15 dijelaskan Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4. (imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads