"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi nggak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Staf Khusus Presiden bidang komunikasi Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Fadjroel mengatakan, para stafsus harus siap sedia 1x24 jam. Stafsus disebutnya rutin memberikan masukan kepada Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan mereka boleh memberikan masukan kepada presiden 1x24 jam tanpa harus bertemu dengan presiden, itu sama dengan kami 7 stafsus yang lain. Jadi kami tidak bekerja setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam," imbuhnya.
Gaji stafsus presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu, diatur besaran hak keuangan untuk stafsus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten. Hak keuangan terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Simak Video "Jokowi Tidak Dadakan Tunjuk Staf Khusus Milenial"
(dkp/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini