"Dengan adanya Pepres 75, pembayaran klaim sudah terbayarkan hari ini. Total secara nasional sebanyak Rp 10 triliun, untuk Surabaya sebanyak Rp 349 miliar, dari total tunggakan sekitar Rp 700 miliar," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata kepada wartawan usai hearing di Komisi B, Jumat(22/11/2019).
Herman mengklaim jumlah yang sudah dibayarkan tersebut sesuai dengan klaim masing-masing rumah sakit di Surabaya. Rencananya minggu ke depan tunggakan akan dibayarkan kembali.
"Surabaya paling banyak. Sesuai dengan porsi klaimnya masing-masing. Untuk kekurangannya, ada mekanisme lain," lanjut Herman.
Di kesempatan yang sama, Herman juga menyampaikan dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, pemerintah daerah boleh menggunakan dana alternatif. Sehingga untuk jasa pelayanan medis dan obat masih bisa tetap dilakukan.
"Berdasarkan surat edaran nomor 900/11145/SJ dari Kemendagri, pemerintah daerah boleh menggunakan dana alternatif, kedua kalau sudah BLUD bisa juga SCF," lanjut Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan di rumah sakit dr Soewandi dan RS BDH sudah sebagian terbayarkan.
"Dari tunggakan BJPS di RS Soewandhi ada Rp 46 miliar, RS BDH ada Rp 32 miliar. Namun BPJS hari ini membayarkan Rp 22 miliar untuk RS Sowandi dan Rp 16 miliar untuk RS BDH," kata Febria.
Sedangkan Ketua Komisi D Chusnul Khotimah menyampaikan dengan adanya solusi dari pihak BPJS tersebut, Pemkot Surabaya tidak perlu repot mencari dana talangan.
"Bersyukur Surabaya tidak perlu mengeluarkan anggaran tambah APBD dari pos-pos lainnya," ujar Chusnul. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini