Disidang Etik, Sejumlah Polisi Disanksi karena Pamer Kemewahan di Medsos

Disidang Etik, Sejumlah Polisi Disanksi karena Pamer Kemewahan di Medsos

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 18:44 WIB
Brigjen Argo Yuwono (Audrey/detikcom)
Jakarta - Polri menuturkan beberapa anggotanya menjalani sidang kode etik lantaran pamer gaya hidup mewah di media sosial. Namun Polri tak menyebutkan jumlah pasti anggotanya yang dinilai berperilaku tak etis tersebut.

"Namanya perkembangan teknologi, senang upload dan lain-lain, kita telah sidang kode etik dan beri sanksi, ada beberapa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jl Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut kegiatan pamer kemewahan di media sosial sebagai perbuatan yang tidak senonoh. "Artinya, melakukan kegiatan yang tidak senonoh," imbuh dia.

Sebelumnya, aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.

"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo saat dihubungi, Sabtu (16/11).



Tonton juga Dilarang Pamer Kemewahan, Polri: Polisi Harus Tampil Sederhana :




Irjen Listyo mengatakan hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup yang sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

"Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, untuk tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis. Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat," ucapnya.



Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, jika ada personel yang terbukti menampilkan kemewahan, akan diancam sanksi kurungan hingga pencopotan jabatan.

"Apabila (anggota) melanggar, kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti benar-karena era digital bisa saja di-create, ditempel sana tempel sini. Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan itu, kita akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Iqbal di Gedung Tri Brata, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Halaman 2 dari 2
(aud/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads