"Propam melakukan upaya-upaya seperti itu untuk mendata dan sebagainya, terutama di medsos," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Asep belum merinci jumlah anggota Polri yang terindikasi memamerkan kemewahan di media sosial. Dia menyebut imbauan yang dikeluarkan merupakan peringatan agar hal tersebut tidak meluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri mengeluarkan surat imbauan yang mengatur anggotanya menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat. Setiap anggota Polri dilarang menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di medsos.
Baca juga: Larangan Pamer Kemewahan Polisi Jadi Sorotan |
Aturan itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.
"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini