TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi Halal

TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi Halal

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 18:31 WIB
TOUS les JOURS (Rahel/detikcom)
Jakarta - Peraturan penulisan ucapan pada kue yang sempat dipasang di salah satu cabang TOUS les JOURS merujuk pada 'Sistem Jaminan Produk Halal'. Manajemen toko kue tersebut menepis munculnya aturan yang viral itu ada kaitannya dengan upaya mereka mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami memang saat ini sedang dalam proses audit sertifikasi halal, tetapi hal ini tidak berhubungan dengan mendapatkan sertifikasi tersebut," kata Marketing Manager TOUS les JOURS, Kathy Syahrizal, saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/11/2019).


Dia menegaskan munculnya aturan itu adalah miskomunikasi. Kathy mengatakan aturan penulisan ucapan pada kue bukan resmi berasal dari manajemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pure miskomunikasi," tambahnya.

TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi HalalMarketing Manager TOUS les JOURS, Kathy Syahrizal (Rolando/detikcom)


Kathy juga memastikan tulisan aturan yang viral itu sudah dicopot. Dia menjamin TOUS les JOURS mengakomodasi semua tulisan ucapan yang diminta pelanggan.

"Pelanggan boleh datang ke store kami, bisa lihat, mau request apa pun kita bisa akomodasi dengan apa yang sesuai request dari costumer," katanya.



Seperti diketahui, dalam foto yang viral, tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine, dan Halloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tulisan di awal peraturan.

Referensi yang dimaksud bisa jadi adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektivitas pemberlakuannya itu berlangsung 5 tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019.



Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud di UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi pasal 1 UU JPH.


Simak Video "Dilarang Tulis Ucapan Natal di Cake, TOUS les JOURS Trending"



[Gambas:Video 20detik]

(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads