Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 15:08 WIB
Foto: Kertas berisi 'peraturan penulisan ucapan cake' yang sempat terpasang di salah satu cabang TOUS les JOURS
Jakarta - Kertas berisi peraturan penulisan ucapan cake yang sempat terpasang di salah satu cabang toko kue TOUS les JOURS merujuk pada 'Sistem Jaminan Produk Halal'. Manajemen menyatakan tulisan larangan itu bukan merupakan kebijakan resmi. Bagaimana sebenarnya isi UU Jaminan Produk Halal?

TOUS les JOURS telah menyatakan bahwa peraturan penulisan cake yang viral itu bukanlah peraturan resmi dari manajemen. Tapi berdasarkan foto dan video yang viral, aturan itu memang sempat terpasang di salah satu cabang.


Dalam foto yang viral, tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine dan Haloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh memjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tulisan di awal peraturan.

Referensi yang dimaksud bisa jadi adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektivitas pemberlakuannya itu berlangsung 5 tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019.

"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH.



Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud di UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi pasal 1 UU JPH.

Masih di pasal 1, dijelaskan pula yang dimaksud dengan proses produk halal. Proses produk halal (PPH) itu mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.

"Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk," demikian bunyi UU JPH.



Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih detail terkait proses penyajian yang dimaksud. Mana penyajian yang dianggap halal dan tidak. Di pasal 21, hanya ada penjelasan bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

UU JPH juga tidak merinci terkait syariat Islam yang tertulis di definisi produk halal. Tidak ada keterangan apakah ucapan selamat di cake termasuk hal yang diatur di situ.

Berikut isi lengkap dari UU Jaminan Produk Halal:



Sebelumnya diberitakan, atas viralnya foto dan video itu, TOUS les JOURS lalu memberikan klarifikasi. Penyataan ini dimuat di Facebook yang juga ditampilkan di situs resmi TOUS les JOURS.

TOUS les JOURS menegaskan hal itu bukan peraturan resmi dari manajemen. Pihaknya juga meminta maaf atas hal ini.

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?Foto: Klarifikasi TOUS les JOURS soal penulisan ucapan cake (Facebook TOUS les JOURS)


Simak Video "Dilarang Tulis Ucapan Natal di Cake, TOUS les JOURS Trending"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads