"Bagaimana BNPT memandang kasus status Habib Rizieq saat ini, selaku unsur pemerintah?" ujar Suhardi saat mengulang pertanyaan dalam rapat kerja di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Suhardi, kasus Habib Rizieq tak terkait dengan terorisme. Karena itulah, Suhardi merasa tak berwenang menjawab soal kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Habib Rizieq menunjukkan surat cekalnya. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan surat yang ditunjukkan Habib Rizieq Syihab (HRS) bukan surat pencekalan. Itu hanya surat penolakan agar HRS tidak keluar karena alasan keamanan.
"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Di sisi lain, pengacara Habib Rizieq, Sugito masih yakin ada pihak dari Indonesia yang memohon pencekalan ke pihak Arab Saudi. Dia mengatakan Habib Rizieq lebih banyak ditanya soal masalah di Jakarta dibanding kehidupan Arab Saudi.
"Karena dari beberapa kali kesempatan (HRS diperiksa) dengan penyelidik Saudi, itu semua pertanyaan bukan menyangkut keamanan di Saudi. Tapi menyangkut keamanan di Indonesia. Dia sudah jelaskan satu per satu bahwa dua kasusnya sudah SP3, yang lainnya belum projustisia," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (14/11).
Mahfud soal 'Surat Cekal' HRS: Tidak Jelas, Bukan dari Pemerintah:
(azr/aan)