Saat Pimpinan KPK Turun Gunung Gugat UU KPK

Round-Up

Saat Pimpinan KPK Turun Gunung Gugat UU KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 05:27 WIB
Tiga pimpinan KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan gugatan UU KPK baru/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pimpinan KPK turun gunung setelah Perppu KPK yang lama dinanti tak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan KPK akhirnya mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pimpinan KPK yang datang ke MK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Didampingi tim kuasa hukum, mereka menyambangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Laode M Syarif menyebut dua komisioner lain yaitu Alex Marwata dan Basaria Pandjaitan mendukung langkah judicial review UU KPK meski tak ikut menjadi pemohon.

Menurut dia, uji materi diajukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil.




Permasalahan itu di antaranya pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR hingga KPK hingga kini belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.

"Ada beberapa hal, misalnya itu kan tidak masuk prolegnaskan tiba-tiba muncul. Yang kedua kalau kita lihat dari misalnya waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat. Yang ketiga naskah akademiknya pun kita ndak pernah diperlihatkan, apa kalian kalian pernah baca naskah akademik tentang tidak ada," kata Syarif.

"Dan bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan dalam hukum, undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Syarif.

Ada juga pasal dalam UU KPK yang baru yang dinilai saling bertentangan. Syarif juga menyinggung soal permasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK.

"Jadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Syarif.





Sebelumnya Presiden Jokowi dalam wawancara dengan wartawan di Istana, Jumat (1/11) tak bicara lugas soal Perppu KPK yang pernah dipertimbangkannya terkait sorotan terhadap UU KPK baru. Jokowi menyebut menghormati proses uji materi UU KPK yang bergulir di MK.

Soal pernyataan Jokowi ini, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan presiden masih mempertimbangkan Perppu KPK. Belum ada keputusan soal Perppu KPK.

"Presiden minggu lalu sesudah saya menjadi menteri itu menyatakan bahwa presiden belum memutuskan bukan tidak akan," kata Mahfud, Senin (11/11).




Alasan KPK Cs Ajukan Judicial Review UU KPK Baru:





Mahfud menyebut presiden belum memutuskan untuk menerbitkan Perppu KPK karena masih berjalannya proses uji materi di MK.

"Saya ketemu dengan presiden duduk dalam satu mobil, begitu lagi. Pak Mahfud saya ini bukan tidak mau menerbitkan Perppu, saya belum memutuskan untuk menerbitkan apa tidak, karena sekarang sekarang itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.




Menilik ke belakang, Jokowi pada Kamis, 29 September, menyatakan mempertimbangkan Perppu KPK. Pertimbangan ini dilontarkan setelah bertemu sejumlah tokoh di Istana, termasuk Mahfud Md, yang kini menjabat Menko Polhukam.

"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi kala itu.

Jokowi saat itu juga berjanji akan membuat kajian dalam waktu sesingkat-singkatnya. "Secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads