Muncul Opsi Pemilihan Lewat DPRD, KPU Tetap Siapkan Pilkada Langsung

Muncul Opsi Pemilihan Lewat DPRD, KPU Tetap Siapkan Pilkada Langsung

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 17:35 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPU menanggapi wacana evaluasi pilkada langsung. KPU akan menyerahkan evaluasi sistem pemilu kepada pembuat UU, tapi akan tetap melakukan evaluasi teknis di lapangan.

"Misalnya kalau ada pertanyaan, kalau pemilihan langsung apa yang sulit bagi KPU? Oh yang sulit ya tentu kami harus distribusi logistik ke banyak tempat, dibandingkan tidak langsung, misalnya kan tidak perlu distribusi logistik ke banyak tempat, karena pemilihannya ada dalam ruangan. KPU harus memutakhirkan data pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Soal usulan evaluasi pilkada langsung, Arief mengatakan KPU akan memberikan catatan-catatan tentang pelaksanaan pemilu di lapangan. Meski ada opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Arief menegaskan KPU akan siap melaksanakan pilkada langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh ya, sampai hari ini KPU menyatakan siap untuk menyelenggarakan Pemilu secara langsung. Kami serahkan (pembahasannya) kepada pembuat UU, tapi KPU sebenarnya siap nggak 2020-2024 masih pemilihan langsung? Kami siap," tegas Arief.

"Sampai dengan hari ini tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan oleh KPU dalam tahapan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah," imbuhnya.

Arief juga bicara soal keinginan melarang eks koruptor maju di pilkada. Menurutnya, KPU terus mendorong agar larangan tersebut bisa diatur dalam UU karena PKPU dianggap belum cukup mengatur hal itu.

"Anda kalau lihat semua orang setuju, bahwa korupsi ini adalah musuh bersama kita. Tapi yang mereka tidak setuju kan jangan diatur di PKPU, mestinya itu diatur di UU. Makanya KPU terus mendorong untuk diatur di UU. Kalau diatur di PKPU itu dianggap belum cukup. Walaupun KPU melihat sebetulnya dari banyak regulasi bisa diatur di PKPU," jelas Arief.

Arief berharap aturan soal larangan eks koruptor maju dalam pilkada itu bisa dimasukkan ke UU yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020. Jika tidak, Arief mengatakan pihaknya akan memasukkannya ke Peraturan KPU.
"Nanti kita masukkan di PKPU. Makanya nanti kita lihat setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kita akan lihat apakah pendapat dari semua pihak itu masih memungkinkan KPU untuk memasukkan itu," ucap Arief.

"Apakah memang diatur dalam cara yang lain supaya ketentuan ini masih tetap bisa berlaku. Tapi sampai hari ini KPU memasukkan itu di di dalam draf PKPU-nya," pungkasnya.




Tonton juga video PKS-Berkarya bicara koalisi di Pilkada 2020:

[Gambas:Video 20detik]


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads