Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan dari hasil laboratorium forensik, pihaknya memang mengendus ketidakberesan proyek ini. Misalnya saja, pengurangan bahan baku kualitas bagus diganti dengan standar untuk mencari keuntungan.
"Kita sudah menyatakan, kita sudah memeriksa Pejabat Pembuat komitmen terhadap kasus ambruknya sekolah itu. Dua orang sudah kita jadikan tersangka," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Barung menegaskan kasus ini masih berlanjut dan sedang diselidiki. Dia juga mengungkap pasti ada tersangka dalam kasus ini. Namun untuk pengumuman tersangkanya, Barung mengaku kewenangan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
"Pertanyaannya sekarang, apakah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat kriminal Khusus Polda Jatim ini berlanjut atau tidak? Saya menyatakan pasti ada tersangka. Kenapa kok pasti ada tersangka? hasil labfor yang sudah kita gelar menyatakan ada dua hal yang sangat vital sekali ya itu material dari bangunan itu dan konstruksinya yang tidak sesuai," papar Barung.
"Jadi pasti nanti ada tersangkanya. Kapan itu? Nanti kapolda sendiri yang mengumumkan," imbuhnya.
Insiden atap SDN Gentong ambruk di Kota Pasuruan terjadi pada Selasa (5/11). Akibatnya dua korban meninggal yakni siswa dan seorang gurunya. Sedangkan korban luka sebanyak 11 mendapat perawatan intensif karena patah tulang. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini