"Kalau gugatan itu kan haknya dia (Felix) sebagai warga negara to, jadi ya semua orang boleh, berhak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Sigit saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11/2019).
"(Karena) warga negara yang hak konstitusionalnya terlanggar atau merasa dilanggar boleh mengajukan gugatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap berpotensi, bertentangan dengan konstitusi (ke MK)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, terlepas dari statusnya sebagai mahasiswa FH UGM, Felix juga merupakan warga negara yang berhak melayangkan gugatan ke MK. Namun Sigit enggan berkomentar terlalu jauh karena belum membaca secara utuh gugatan mahasiswanya itu.
"Saya belum baca gugatannya. Tetapi kalau yang saya baca di media kan itu menggugat (ke MK) atas nama sendiri kan. Karena kan hak warga negara secara individual kan boleh-boleh saja," tegasnya.
"Setahu saya (gugatan Felix ke MK) nggak berkonsultasi dan nggak ada kewajiban untuk berkonsultasi (ke Dekanat FH UGM), sebagai haknya sebagai warga negara boleh-boleh saja nggak apa-apa," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu dianggap Felix menjadikannya tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
Tonton juga video Pegiat Antikorupsi ke KPK Bahas UU KPK:
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini