Aturan yang tidak mengizinkan warga etnis China memiliki aset tanah di Yogya. Bagaimana respons Sultan HB X terkait gugatan itu?
Saat ditemui wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Sultan menanggapi santai gugatan Felix ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Felix.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung apakah Pemda DIY akan menyiapkan langkah hukum merespon gugatan itu, Sultan mengaku belum tahu.
"Ya belum tahu, kita belum tahu, nggak ada yang menghubungi," ungkap Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945.
Tonton juga video Ganjar Ajak Alumni UGM Berkontribusi di Pemerintahan Jokowi-Amin:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini