"Raperda wajib ada empat usulan, yaitu terkait APBD tahun anggaran 2020 ya, terus eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) ada sekitar 23 usulan (raperda) dan sisanya dari partai," kata Wakil Ketua Bapemperda DKI Dedi Supriadi, yang memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan akademisi di ruang serbaguna gedung baru DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Dedi menyampaikan usulan raperda itu akan diringkas sekitar setengah dari jumlah yang diusulkan. Namun dia berpesan agar pembahasan masing-masing raperda betul-betul intens.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih sangat banyak, sih. Terus terang masih banyak. Ini kan belum diperas nih. Juga yang beririsan atau kita juga berpikir bisa saja nyatuin berapa raperda dalam satu perda," imbuhnya.
Dalam periode sebelumnya, DPRD DKI Jakarta pada tahun terakhirnya telah mengesahkan 6 raperda. Saat itu anggota Bapemperda DKI Sereida Tambunan mengatakan banyak aturan yang tumpang tindih sehingga diperlukan adanya revisi.
"Memang banyak usulan peraturan daerah, tetapi kalau misalkan analisis akademisinya juga tidak ada, baru tumbuh kemudian pelengkapan terkait dengan itu kita tidak bisa juga bahas," ucap Sereida pada 23 Agustus 2018.
Berikut perda-perda yang telah disahkan oleh DPRD DKI di tahun terakhir:
- Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018;
- Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan;
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah; dan
- Perda APBD-P 2019. (eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini