"Kalau khusus 2019 itu 6 decode-nya A, APBD-Perubahan 2019 dan lain-lain," ucap Sereida saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Sereida menilai jumlah ini tidak terlalu buruk. Menurutnya, Bapemperda harus banyak merevisi isi raperda yang diajukan.
"Iya (kurang jumlahnya), tapi sudah cukup, tapi memang banyak peraturan-peraturan tumpang tindih sehingga kita harus melakukan revisi-revisi, jadi kalau kita lihat dari persentasenya apakah itu rendah atau tidak itu kan sudah sesuai dengan kebutuhan kita," ucap Sereida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang banyak usulan-usulan peraturan daerah tetapi kalau misalkan analisis akademisinya juga tidak ada, baru tumbuh kemudian pelengkapan terkait dengan itu kita tidak bisa juga bahas," ucap Sereida.
Berikut perda-perda yang telah disahkan oleh DPRD DKI di tahun terakhir:
- Perda pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD 2018,
- Perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
- Perubahan atas perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
- Pencabutan perda nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan,
- Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan
- Perda APBD-P 2019.
Tonton Video DPRD Sahkan APBD-P DKI 2019 Rp 83,89 T:
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini