Keenam tersangka itu yakni Charles Kossay, Isay Wenda, Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge, Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni, Ambrosius Mulait alias Ambo dan Paulus Suryanta Ginting. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan keenamnya pada Senin (18/11).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk Tim yang beranggotakan 6 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara dimaksud pada tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan menjelaskan penyerahan tahap 2 ini sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkannya surat Pemberitahuan hasil Penyidikan telah lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: B-9499/M.1.4/Eku.1/11/2019 tanggal 13 November 2019. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakpus akan menentukan berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk kepentingan penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rutan Salemba kecuali untuk terdakwa Arina Elopere dilakukan penahanan di Rutan Pondok bambu untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Nirwan menambahkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau permufakatan makar pada (28/8) di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, depan Istana Negara. Para tersangka disangkakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau kedua Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Simak Video "Begini Kondisi Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora"
Halaman
1
(idh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini