6 Tersangka Pengibar Bendera Kejora Diserahkan ke Jaksa, Pengacara Protes

6 Tersangka Pengibar Bendera Kejora Diserahkan ke Jaksa, Pengacara Protes

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 13:58 WIB
Foto: Konferensi pers pengacara tersangka pengibar bendera bintang kejora (Faiq Hidayat-detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Tim Advokasi Mahasiswa Papua dari LBH Jakarta menyebut pelimpahan berkas perkara tersebut tidak sesuai prosedur.

Sebanyak 6 tersangka sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Enam tersangka yaitu Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting.

"Proses penyerahan 6 aktivis Papua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan pada 18 November 2019 tanpa pemberitahuan yang layak kepada tahanan, keluarga maupun kuasa hukum, namun hanya melalui pesan singkat WhatsApp dan mendadak," kata pengacara Okky saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pihak keluarga 6 tersangka juga hadir dalam acara konfrensi pers yakni, adik Charles Kossay, Satyana Kossay, saudara Dano Tabuni, Yumilda Kaciana, adik Arina, Naliana Gwijangge, dan istri Surya Anta, Lucia Francisca.

Selain itu, Okky juga mengaku kecewa terhadap pihak Polda Metro Jaya yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tanpa alasan yang jelas. Hakim tunggal praperadilan yang memeriksa perkara ini diduga sengaja memperlama proses persidangan dengan menunda 2 minggu.

"Kuasa hukum berkali-kali melakukan penolakan sidang ditunda 2 minggu dengan alasan bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya masih berada di wilayah yang sama dengan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga cukuplah 1 minggu jika akan dipanggil ulang secara patut kecuali termohon berada di wilayah di luar Jakarta Selatan," kata dia.

Kuasa hukum, menurut dia dibatasi untuk melakukan pendampingan para tersangka saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bahkan penasihat hukum tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi saat pemeriksaan.

"Pada saat pemeriksaan, kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi hanya diperbolehkan melihat pemeriksaan dari luar pemeriksaan dari luar ruangan, itu pun kami tidak bisa melihat proses pemeriksaan dikarenakan kaca yang gelap," ucap dia.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa. Total ada 6 tersangka, termasuk aktivis Paulus Suryanta Ginting atau Surya Anta yang diserahkan ke jaksa pagi tadi.

"Hari ini kita serahkan barang bukti dan tersangka dari Mako Brimob ke Kejari Jakpus," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Senin (18/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads