Sebanyak 6 tersangka sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Enam tersangka yaitu Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting.
"Proses penyerahan 6 aktivis Papua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan pada 18 November 2019 tanpa pemberitahuan yang layak kepada tahanan, keluarga maupun kuasa hukum, namun hanya melalui pesan singkat WhatsApp dan mendadak," kata pengacara Okky saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga 6 tersangka juga hadir dalam acara konfrensi pers yakni, adik Charles Kossay, Satyana Kossay, saudara Dano Tabuni, Yumilda Kaciana, adik Arina, Naliana Gwijangge, dan istri Surya Anta, Lucia Francisca.
Selain itu, Okky juga mengaku kecewa terhadap pihak Polda Metro Jaya yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tanpa alasan yang jelas. Hakim tunggal praperadilan yang memeriksa perkara ini diduga sengaja memperlama proses persidangan dengan menunda 2 minggu.
"Kuasa hukum berkali-kali melakukan penolakan sidang ditunda 2 minggu dengan alasan bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya masih berada di wilayah yang sama dengan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga cukuplah 1 minggu jika akan dipanggil ulang secara patut kecuali termohon berada di wilayah di luar Jakarta Selatan," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini