"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Lian Hao Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengimpor psikotropika golongan IV. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lian Hao Cheng dengan pidana penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Eddy Arta Wijaya saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2019).
Kasus itu terungkap pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 17.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kala itu Cheng baru mendarat dari China dengan menumpang China Airlines C1 771 rute Taipei-Denpasar dicurigai petugas bea cukai membawa barang terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa Lian Hao Cheng termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng apakah ada barang psikotropika atau narkotika lainnya yang disimpan, terdakwa menjawab 'tidak ada'," beber jaksa.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas punggung terdakwa ditemukan 240 butir tablet bertuliskan Diazepam 5 mg, 1 tas jinjing warna abu-abu dan hitam ditemukan 110 butir tablet bertuliskan Clonopam 2 mg, dan 139 tablet warna ungu.
Saat diperiksa ketiga jenis tablet tersebut mengandung diazepam dan klonazepam yang masuk ke dalam golongan psikotropika golongan IV. Barulah saat itu terdakwa mengakui barang-barang tersebut miliknya, namun hasil uji urine terdakwa tidak mengandung narkotika.
"Bahwa terdakwa Lian Hao Cheng di dalam memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," jelas Eddi.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa 239 butir tablet warna putih pucat bertuliskan Diazepam, 109 tablet warna ungu bertuliskan Clonopam, dan 138 butir tablet warna ungu yang mengandung sediaan diazepam dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, satu lembar custom declaration, boarding pass, backpack warna hitam dan tas jinjing juga dirampas untuk dimusnahkan.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Lampiran Permenkes No 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran UUD RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini