Namun sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan dari Korban berinisial LR, warga Cicariang, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
"Jumlah korbannya lima orang sepanjang tahun 2019 ini, tapi yang lapor hanya satu orang, empat lagi pengakuan pelaku," ucap AKP Dadan Sudiantoro, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, selasa (19/11/19).
Polisi belum mengungkap motif aksi cabul pelaku. Namun berdasarkan penyelidikan, Sidik mengakui hanya melakukan tindak asusila terhadap wanita yang disukainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini polisi masih berupaya menggali motif pasti aksi cabul pemuda ini.
Sidik dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Dia terancam hukuman selama dua tahun lebih.
Simak juga video Geger Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini